Ikatan Keluarga Minang Kota Depok

Organisasi ini adalah organisasi massa yang beranggotakan seluruh masyarakat yang berasal dari Minangkabau (Sumatera Barat) baik sebagai suami (Kepala rumah tangga), istri, anak, menantu dan atau seseorang yang menikah dengan orang Minangkabau yang berdomisili di Kota Depok dan sekitarnya.

PRESS RELEASE

PERNYATAAN SIKAP PERKUMPULAN IKATAN KELUARGA MINANG KOTA DEPOK

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Salam badunsanak, semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat wal’afiat dan dimudahkan segalanya dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari, Aamiin.

Sehubungan dengan telah dideklarasikannya Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minangkabau (DPD IKM) di Kota Depok yang merupakan cabang Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) yang dipimpin oleh Politisi Partai Gerindra Sdr. Fadli Zon sebagai Ketua Umum dan Sdr. Nefri sebagai Sekjennya, bersama ini kami informasikan kepada seluruh Pengurus Perkumpulan Ikatan Keluarga Minang Kota Depok ( yang selama ini dikenal dengan singkatan/sebutan IKM Kota Depok), Pengurus IKM Lokal se Kota Depok, Masyarakat/Keluarga Minangkabau yang berdomisili di Kota Depok tentang sikap IKM Kota Depok atas dideklarasikannya DPD IKM di Kota Depok sebagaimana dijelaskan di atas, sebagai berikut:

I. SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA IKM KOTA DEPOK

IKM Kota Depok adalah sebuah Organisasi Kedaerahan/Kemasyarakatan Masyarakat Minangkabau yang berdomisili di Kota Depok, yang didirikan pada tanggal 07 Juli 1976 di Lapangan Rambutan Perumnas Depok I.

IKM Kota Depok didirikan oleh tokoh-tokoh Masyarakat Minang yang baru pindah tempat tinggal dari berbagai daerah ke Perumnas Depok 1, Depok Utara, Depok 2 dan Depok Timur, yang tujuan pendiriannya untuk menghimpun, menyatukan potensi dan mempertahankan budaya Minangkabau di Kota Depok. IKM Kota Depok adalah Organisasi Kemasyarakatan Masyarakat Minang Kota Depok yang bersifat mandiri dan tidak berafiliasi dengan kepentingan Politik, Partai Politik dan Organisasi kemasyarakatan lainnya.

Pada tahun 1976 s/d tahun 1990 cukup banyak kegiatan organisasi yang dilakukan oleh IKM Kota Depok, baik secara mandiri maupun berkerjasama dengan Pemerintah Depok saat itu, dan menjalin hubungan baik dengan organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di Depok. Akan tetapi pada tahun 1990 s/d tahun 2004 terjadi kevakuman kegiatan IKM Kota Depok, karena para pendirinya ada yang meninggal dunia, pindah tugas, pindah tempat tinggal keluar Depok dan telah berusia lanjut sehingga tidak mampu lagi melakukan kegiatan-kegiatan organisasi.

Pada tahun 2004 seiring berkembangnya Depok, yang awalnya sebuah Kecamatan menjadi Kota Administrasi dan kemudian menjadi kotamadya. luas wilayahnyapun berkembang yang awalnya hanya sebatas Depok 1, Depok Utara, Depok 2 dan Depok Timur, kemudian berkembang menjadi beberapa Kecamatan, lalu muncul keinginan dari generasi muda Minang Kota Depok untuk menghidupkan kembali/revitalisasi IKM Kota Depok yang vakum sejak tahun 1990, dengan cara mengunjungi dan mengumpulkan tokoh-tokoh Minangkabau yang berdomisili di Kota Depok untuk bersama-sama mengadakan Musyawarah Besar IKM Kota Depok.

Setelah 2 tahun generasi muda mempersiapkannya, maka pada tahun 2006 dilaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) Masyarakat Minang Kota Depok yang berasal dari 80 (delapan puluh) kelompok Masyarakat Minang yang ada di Kota Depok, yang terdiri dari mereka yang tinggal di Perumahanperumahan, kelompok pedagang, pengemudi, daerah asal dan berbagai profesi lainnya.

Pada MUBES I IKM Kota Depok terpilih Bpk. Dr. Sapriyanto Refa, S.H.,M.H. sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang Kota Depok periode 2006-2011, dan pada MUBES II IKM Kota Depok terpilih kembali Bpk. Dr. Sapriyanto Refa, S.H.,M.H. sebagai Ketua Umum periode 2011-2016. Pada MUBES III IKM Kota Depok terpilih Bpk. Imran Ilyas S. Guchita, SH, sebagai Ketua Umum periode 2016-2021 dan pada MUBES IV IKM kota Depok terpilih Bpk Ir, TM. Yusufsyah Putra sebagai Ketua Umum Periode 2021 – 2026.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas bahwa Ikatan Keluarga Minang Kota Depok bukanlah organisasi yang baru dibentuk akan tetapi adalah organisasi Masyarakat Minang Kota Depok yang sudah berdiri di Depok sejak tahun 1976, dan Bpk. Dr. Sapriyanto Refa, S.H.,M.H., Bpk. Imran Ilyas S. Guchita, SH dan Bpk. Ir, TM. Yusufsyah Putra adalah Para Ketua Umum yang melanjutkan kepemimpinan organisasi Ikatan Keluarga Minang yang didirikan oleh tokoh-tokoh masyarakat Minang Kota Depok Pada tahun 1976 yang kegiatan-kegiatan organisasinya sudah sering dilaksanakan, diketahui dan dirasakan oleh masyarakat Minang Kota Depok.

II. IKM KOTA DEPOK ADALAH ORGANISASI MANDIRI DAN TIDAK BERAFILIASI DENGAN KEPENTINGAN POLITIK DAN PARTAI POLITIK TERTENTU SERTA ORGANISASI LAINNYA

Ikatan Keluarga Minang Kota Depok sejak didirikan tahun 1976 s/d saat ini tetap menjaga kemandirian dan tidak terpengaruh dengan kepentingan Politik dan Partai Politik tertentu. IKM Kota Depok tetap menjaga marwah masyarakat Minangkabau yang filosofi hidupnya “dima bumi dipijak disinan langik dijunjuang”. Artinya orang Minangkabau dimanapun dia tinggal harus mampu beradaptasi dengan masyarakat dan lingkungannya dengan menghargai adat budaya masyarakat setempat tanpa kehilangan jati dirinya sebagai orang Minangkabau, dan siapa yang menjadi pemimpin di tempat tersebut juga adalah pemimpinnya.

Filosofi hidup orang Minang terseut kemudian diadopsi dan mempengaruhi berdirinya IKM Kota Depok, oleh karenanya tidak memungkinkan Ikatan Keluarga Minang Kota Depok melakukan kegiatan-kegiatan Politik maupun berafiliasi dengan kepentingan dan Partai Politik tertentu.

III. IKM KOTA DEPOK SUDAH BERBADAN HUKUM

IKM Kota Depok sudah terdaftar di :

1. Kementrian Hukum Republik Indonesia berdasarkan SK Kemengkumham R.I. Nomor: AHU0006590.AH.01.07, tanggal 9 Juli Tahun 2022, dengan Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris Imran Ilyas S. Guchita, SH,.

2. Terdaftar di Bakesbangpol Kota Depok No. 250/525

IV. STRUKTUR ORGANISASI IKM KOTA DEPOK

Struktur organisasi IKM Kota Depok terdiri dari

1. IKM Kota Depok

2. IKM-IKM Lokal yang ada di Kecamatan dan Kelurahan sekota Depok, yang terdiri dari IKM Perumahan, Kota Asal, Pedagang, Pengemudi dan Profesi lainnya.

V. SEKRETARIAT IKM KOTA DEPOK

Sekretariat IKM Kota Depok, terletak di Perum Pondok Sukmajaya Permai Blok B2 No. 9 Kel. Sukmajaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, maka jelas Ikatan Keluarga Minang Kota Depok yang didirikan pada tahun 1976 yang saat ini dipimpin oleh Bpk. Ir, TM. Yusufsyah Putra selaku Ketua Umum dan Bpk. Ir. Catria Helmi selaku Sekretaris Jendral Perkumpulan Ikatan Keluarga Minang Kota Depok periode 2021-2026, berbeda dengan DPD IKM Kota Depok sebagai Cabang DPP IKM dibawah Pimpinan Politisi Sdr. Fadli Zon selaku Ketua Umum dan Sdr. Nefri selaku Sekretaris Jenderal, oleh karena itu seluruh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh DPD IKM tersebut tidak ada hubungannya dengan Perkumpulan Ikatan Keluarga Minang Kota Depok dan IKM Kota Depok tidak terlibat dan tidak bertanggung jawab atas seluruh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh DPD IKM tersebut.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan agar Pengurus dan Anggota Ikatan Keluarga Minang Kota Depok serta Masyarakat/Keluarga Minagkabau se Kota Depok mengetahui dan memahaminya.

Wabillahit taufik wal hidayah

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Perkumpulan Ikatan Keluarga Minang Kota Depok




Ir. T.M. Yusufsyah Putra
Ketua Umum

Ir. Catria Helmi
Sekretaris Jendral


Lapak IKM Depok